Ilmu Penyakit Mulut merupakan salah satu cabang ilmu di bidang kedokteran gigi yang menangani penyakit atau kelainan pada jaringan lunak mulut. Ilmu penyakit mulut dikenal dengan nama Oral Medicine. Dalam rangka pengembangan ilmu penyakit mulut di Indonesia, pada tanggal 21 Februari 1981 dibentuklah Ikatan Peminat Oral Medicine Indonesia (IPOMI) sebagai bagian dari badan fungsional Persatuan Dokter Gigi Indonesia, yang dapat menampung aspirasi seluruh angota untuk meningkatkan kemajuan ilmu. IPOMI kemudian dalam Kongres II IPOMI tahun 1983 di Jakarta menjadi Ikatan Oral Medicine Indonesia (IKOMI). Kemudian sebutan oral medicine disesuaikan dengan Bahasa Indonesia menjadi Penyakit Mulut, sehingga pada Kongres V tahun 1997 Ikatan Oral Medicine Indonesia (IKOMI) diubah dan disahkan sebagai Ikatan Penyakit Mulut Indonesia (IPMI). Pada Kongres XI – 2017 di Surabaya, IPMI diubah dan disahkan menjadi Ikatan Spesialis Penyakit Mulut Indonesia (ISPMI).
Visi IPMI
Menjadi organisasi profesi di bidang Ilmu Penyakit Mulut yang terpandang dan berwawasan global yang mengayomi seluruh anggota organisasi profesi, berorientasi kepada peningkatan derajat kesehatan masyarakat secara profesional berlandaskan Pancasila
Misi IPMI
Membangun dan meningkatkan mekanisme konsolidasi, koordinasi pusat sampai dengan cabang
Menetapkan standar profesi (standar etika, pendidikan, pelayanan dan kompetensi) di bidang spesialisasi Penyakit Mulut
Meningkatkan sistem dan pelaksanaan pendidikan profesi spesialis penyakit mulut berkelanjutan
Mensosialiasikan ilmu penyakit mulut kepada masyarakat sebagai bagian integral dari kesehatan umum
Menjalin kerjasama keilmuan secara profesional dalam skala nasional dan internasional
Mengayomi dan membina anggota organisasi di bidang keprofesian
Tujuan
Menyumbangkan darma baktinya dengan meningkatkan derajat kesehatan mulut dan kesehatan umum dalam rangka menunjang kesejahteraan rakyat Indonesia
Memajukan ilmu kedokteran gigi dalam arti yang seluas-luasnya
Meningkatkan kesejahteraan anggota